DAHSYAT

Sunday, June 13, 2010

PEMBAGIAN PEWARISAN ANAK DI LUAR KAWIN

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Pembagian warisan baik menurut hukum perdata dan hukum Islam adalah diutamakan orang yang mempunyai hubungan darah dengan si pewaris sesuai dalam pasal 832 KUHPerdata serta dalam surat An-Nisa Ayat 7. Dan yang menjadi persoalan adalah anak yang lahir luar kawin dan pembagian warisannya antara hukum perdata (BW) dan hukum Islam, karena adanya perbedaan asas yang dipakai.
Hubungan anak yang lahir luar kawin terhadap orang tuanya menurut hukum perdata (BW) kawin pada dasarnya tidak ada hubungan hukum, tetapi hanya hubungan biologis saja, kecuali kalau kedua orang tuanya mengakuinya . Sedang menurut hukum Islam, hubungan anak yang lahir luar kawin terhadap orang tuanya adalah hanya mempunyai hubungan hukum dengan ibunya saja, tidak dengan laki-laki yang menyebabkan ia lahir.
Kewarisan anak yang lahir luar kawin terhadap harta peninggalan orang tuanya menurut hukum perdata BW bahwa anak tersebut memperoleh hak warisnya, jika anak tersebut diakui sah oleh orang tua yang mengakuinya dan apabila ia mewaris bersama golongan I maka bagiannya adalah ⅓ dari bagian yang seharusnya ia terima seandainya ia adalah anak sah, dan apabila mewaris dengan golongan II dan III maka bagiannya dari seluruh warisan, jika ia bersama golongan IV bagiannya dari seluruh harta.
Dengan demikian, terlepas dari perbedaan cara pengakuan dan pembagian warisan bagi anak luar kawin antara KUH Perdata dengan Hukum Islam, makalah ini hanya akan menguraikan Pembagian Pewarisan Anak di Luar Kawin Menurut KUH Perdata (BW).

B. Rumusan Masalah
1. Bagaimana Anak Luar Kawin Dalam Kwarisan Menuut KUH Perdata (BW)?
2. Bagaimana Pembagian Harta Warisan Bagi Anak Luar Kawin Menurut KUH Perdata (BW)?





BAB II
TINJAUAN TEORITIS TENTANG PEMBAGIAN PEWARISAN
ANAK DI LUAR KAWIN

A. Pengertian Anak Luar Kawin
Anak luar kawin mempunyai dua pengertian yaitu:
1. Anak luar kawin dalam arti luas adalah : anak yang lahir di luar perkawinan karena perzinahan dan anak sumbang. Anak zina adalah anak yang dilahirkan seorang perempuan atau dibenihkan seorang pria sedangkan perempuan atau pria itu ada dalam perkawinan dengan orang lain. Anak sumbang adalah anak yang lahir dari seorang ibu yang dilarang kawin menurut undang-undang dengan lelaki yang membenih-kannya .
2. Anak luar kawin dalam arti sempit adalah : anak yang lahir diluar perkawinan yang sah. Menurut Pasal 280 Kitab Undang-undang hukum perdata antara anak luar nikah dan orang tuannya mempunyai hubungan hukum (hubungan hu-kum perdata) apabila si bapak dan si ibu mengakuinya. Sebelum orang tua anak luar nikah tersebut mengakuinya, maka anak luar nikah terebut hanya mempunyai hubungan hukum dengan ibunya atau keluarga ibunya. Pada pokoknya pengakuan dilakukan secara sukarela, artinya orang tua membuat suatu pernyataan dalam bentuk sebagaimana ditentukan dalam kitab undang-undang hukum perdata yang menyatakan bahwa telah lahir seorang anak diluar perkawinan. Pengakuan itu harus dilakukan :
a. Secara autentik
b. Secara tegas dan tidak boleh disimpulkan.
Dengan adanya pengakuan ini, status anak luar nikah tersebut diakui antara lain dalam pemberian izin nikah, kewajiban timbal balik dalam pemberian nafkah, perwalian, hak memakai nama, mewaris, dan sebagainya. Setelah adanya pengakuan dari orang tuanya,maka menurut kitab Undang-Undang Hukum Perdata pengakuan tersebut harus ada pengesahan dengan cara:
1. Perkawinan Orang Tuanya. Menurut pasal 272 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata pengesahan karena perkawinan orang tua yaitu bilamana seorang anak dibenihkan diuar perkawinan,menjadi anak sah apabila sebelum perkawinan orang tuanya telah mengakui anak luar nikah itu sebagai anaknya.Pengakuan itu dapat dilakukan sebelum perkawinan atau sekaligus dalam akte perkawinannya.
2. Surat Pengesahan. Pengesahan dengan surat pengesahan dapat dilakukan dalam dua hal yaitu:
a. Jika orang tua lalai mengakui anak-anaknya sebelum atau pada saat dilangsungkannya perkawinan (Pasal 274 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata).
b. Jika ada yang menghalang-halangi perkawinan orang tuanya antara lain:
a) Jika salah satu dari orang tua itu sudah meninggal,sehingga perkawinan yang akan dilakukan tidak dapat dilaksanakan.
b) Dalam hubungan intergentil yakni apabila ibu termasuk dalam golongan rakyat bumiputra atau golongan Indonesia atau golongan yang dipersamakan kalau ada alas an-alasan yang penting menurut pertimbangan presiden tentang sifat menghalang-halangi perkawinan orang tua itu
Surat pengesahan diberikan oleh presiden (melalui menteri kahakiman ) setelah mandapat pertimbanan dari Mahkamah Agung (Pasal 276 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata). Jika pengesahan itu dilakukan dengan surat pengesahan,maka akan memperoleh akibat hukum yang lebih terbatas antara lain:
1. Pengesahan itu baru mulai berlaku pada saat surat pengesahan itu diberikan.
2. Pengesahan itu dalam hal perwarisan tidak boleh merugikan anak-anak sah yang sudah ada sebelum pengesahan itu dilakukan.
3. Pengesahan itu tidak berlaku dalam pewarisan terhadap sekeluarga sedarah lainnya (bloedver wanten), kecuali kalau mereka telah menyetujui pemberian surat pengesahan itu (pasal 78 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata).

B. Kedudukan Anak Luar Kawin Dalam Kewarisan KUH Perdata
Dalam hal mewaris yang diatur menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata,hak bagian anak luar nikah tergantung dengan siapa anak luar nikah tersebut mewaris. Hanya anak luar nikah yang telah diakui dan disahkan oleh orang tuanya yang mendapat harta warisan. Besarnya hak bagian anak luar kawin tersebut adalah sabagai berikut:
1. Anak luar nikah mewaris bersama-sama golongan pertama meliputi anak-anak atau sekalian keturunannya (pasal 852 kitab Undang-Undang Hukum Perdata) dan suami atau istri hidup lebih lama (pasal 852 A Kitab Undang-Undang Hukum Perdata),maka bagian anak luar nikah tersebut ialah 1/3 dari harta yang ditinggalkan.
2. Anak luar nikah mewaris bersama-sama ahli waris golongan kedua dan golongan ketiga. Pasal 863 Kitab Undang-Undang Hukum perdata menyatakan : Jika pewaris tidak meninggalkan keturunan ataupun suami dan istri,tetapi meninggalkan keluarga sedarah atau pun saudara (laki-laki maupun perempuan) atau keturunan saudara, hak anak luar nikah menerima ½ dari warisan.
3. Anak luar nikah mewaris dengan ahli waris golongan keempat meliputi sanak saudara dalam derajat yang lebih jauh,maka besarnya hak bagian anak luar nikah adalah ¾ berdasarkan pasal 863 ayat 1 bagian ketiga Kitab undang-Undang Hukum Perdata.
4. Anak luar nikah mewaris dengan ahli waris keluarga yang bertalian darah dalam lain penderajatan,maka besarnya hak bagian anak luar nikah menurut pasal 863 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dihitung dengan melihat keluarga yang terdekat hubungan penderajatannya dengan pewaris, dalam hal ini adalah golongan ketiga sehingga anak luar nikah menerima setengah bagian (pasal 863 ayat 1 bagian kedua Kitab Undang-Undang Hukum Perdata).
5. Anak luar nikah sebagai satu-satunya ahli waris. Apabila anak luar nikah yang telah diakui oleh orang tuanya sebagai ahli waris tunggal, maka anak luar nikah tersebut mendapat seluruh harta warisan (Pasal 865 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata).
Selain bagian anak luar nikah dalam pewarisan yang telah dijelaskan di atas, maka anak luar nikah yang diakui oleh orang tuanya berhak juga mendapatkan atau menuntut bagian mutlak atau legitieme portie. Pengertian legitieme portie adalah ahli waris yang dapat menjalankan haknya atas bagian yang dilindungi oleh undang-undang. Menurut pasal 961 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata bagian mutlak atau legitieme portie dari bagian luar nikah adalah ½ dari bagian yang menurut undang-undang sedianya harus diwarisnya dalam pewarisan karena kematian.

BAB III
PEMBAGIAN PEWARISAN ANAK DI LUAR KAWIN

A. Kedudukan Anak Luar Kawin Dalam Kewarisan Menurut KUH Perdata
Kedudukan anak luar kawin dalam pembagian waris yang akan dibahas adalah anak luar kawin yang telah diakui dengan sah, bukan anak luar kawin yang tidak diakui dengan sah. Anak luar kawin yang diakui dengan sah adalah anak yang dibenihkan oleh suami atau istri dengan orang lain yang bukan isteri atau suaminya yang sah .
Dalam KUH Perdata Pasal 285 yang berkaitan dengan dengan pewarisan anak luar kawin menyatakan:
“Pengakuan yang dilakukan sepanjang perkawinan oleh suami atau isteri atas kebahagiaan anak luar kawin, yang sebelum kawin olehnya diperbuahkan dengan seorang lain daripada isteri atau suaminya tidak boleh merugikan istri atau suami itu dan anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan itu”.
Berdasarkan Pasal tersebut bahwa bagian istri atau suami dan anak-anak mereka tidak boleh dikurangi dengan adanya anak luar kawin yang diakui sah selama perkawinan itu. Dengan kata lain, bahwa perhitungan warisan suami atau isteri dan anak-anak mereka yang dilahirkan dalam perkawinan itu, anak luar kawin dianggap tidak ada.
BAB IV
SIMPULAN

Dari uraian di atas dapat di simpulkan sebagai berikut:
1. Anak Luar Kawin Dalam Kewarisan BW
Dalam KUH Perdata Pasal 285 yang berkaitan dengan dengan pewarisan anak luar kawin menyatakan:
“Pengakuan yang dilakukan sepanjang perkawinan oleh suami atau isteri atas kebahagiaan anak luar kawin, yang sebelum kawin olehnya diperbuahkan dengan seorang lain daripada isteri atau suaminya tidak boleh merugikan istri atau suami itu dan anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan itu”.
Berdasarkan Pasal tersebut bahwa bagian istri atau suami dan anak-anak mereka tidak boleh dikurangi dengan adanya anak luar kawin yang diakui sah selama perkawinan itu. Dengan kata lain, bahwa perhitungan warisan suami atau isteri dan anak-anak mereka yang dilahirkan dalam perkawinan itu, anak luar kawin dianggap tidak ada.

2. Pembagian harta warisan anak di luar kawin dalam BW
a. Anak luar kawin mewaris dengan ahli waris golongan I, bagiannya: 1/3 dari bagiannya seandainya ia anak sah.
b. Anak luar kawin mewaris dengan ahli waris golongan II dan III, bagiannya: 1/2 dari seluruh warisan.
c. Anak luar kawin mewaris dengan ahli waris golongan IV, bagiannya: ¾ dari seluruh warisan.

No comments:

Post a Comment